DIAGNOSIS
KESULITAN BELAJAR SEDANG DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL
A. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Dunia pendidikan dalam kenyataannya
penuh dengan kompleksitas yang sangat kompleks, dalam memberikan pendidikan
kepada anak didik tidak semuanya susuai dengan rencana dan kemauan guru, ada
saja masalah yang dihadapi dari setiap individu peserta didik, salah satu
masalah tersebut adalah belum tuntasnya sebagian atau beberapa peserta didik
dikelasnya dalam satu KD, ataupun satu SK. Padahal guru dituntut agar anak
didiknya bisa tuntas dalam satu KD, ataupun dalam satu SK tersebut. Salah satu
solusinya adalah dengan melaksanakan kegiatan belajar remedial. Standar
nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19/2005) menetapkan 8 standar yang
harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Pembelajaran remedial pada
hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu
dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok,
yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan
(treatment) pembelajaran remedial atau dengan kata lain pemberian obat yang
sesuai dengan penyakit yang diderita setelah dilakukan diagnosis kesulitan
belajar yang dihadapi, disini guru dituntut profesionalitasnya sebagai guru
yang profesional.
b. Dasar Hukum
Menurut undang-undang RI No. 20
tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan bahwa
“Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib
memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar
kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar
penilaian pendidikan”. Dan menurut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan
Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis
kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan
perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya
secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus
dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur
menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik
mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai
ketuntasan.
Secara umum dasar hukum dari
perlunya diadakan pembelajaran remedial adalah :
1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2. Yang
berbunyi :
Pasal 35 ayat 1 “Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.”
Pasal 51 ayat 1 “Pengelolaan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah”
Pasal 51 ayat 2 “Pengelolaan satuan
pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas,
jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”
2. Peraturan Pemerintah RI NO. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, 49, 50, 52, 53 dan 54.
3. Permendiknas N0. 22 tahun 2006
tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
4. Permendiknas NO. 24 tahun 2006
dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan.
5. Permendiknas No. 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
6. Permendiknas NO. 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7. Permendiknas NO. 24 tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana.
8. Permendiknas NO. 41 tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan
penilian 5 kelompok mata pelajaran.
Oleh karena setiap peserta didik
yang mengalami masalah pada kenyataannya akan mencapai ketuntasan pada waktunya
maka perlu di adakan remedial sesuai dengan peraturan diatas. Agar pada
akhirnya peserta didik tersebut dapat menuntaskan SK yang wajib dituntaskannya.
Harapnnya kompetensi yang tuntas tersebut benar-benar tertanam dan bukan
asal-asalan.
c. Pentingnya
Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk
mencapai tujuan pembelajaran pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami
kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,
setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran remedial
atau perbaikan. Seandainya pembelejaran remedial tidak dilaksanakan namun guru
sengaja menuntaskan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar maka
akibatnya akan sangat fatal berimbas pada siswa atau peserta didik tersebut,
dalam setiap jenjang pendidikan memiliki keterkaitan jika salah satu
komponennya belum tuntas namun dilanjutkan ke jenjang berikutnya maka akan
terjadi suatu masalah barulagi, selain siswa belum memiliki kompetensi dalam
suatu SK tertentu tentu juga akan menghambat perkembangan belajar siswa
tersebut. Atau guru tidak menuntaskan muridnya dan akhirnya muridnya tinggal
kelas, hal ini juga akan sangat fatal berimbas pada siswa, khususnya dalam
psikologi siswa tersebut, kebanyakan siswa yang tinggal kelas akan merasa
rendah diri,malu dan hal-hal negatif lain akan muncul. Oleh karena itu sangat
tepat sekali di ambil jalan tengah yaitu melakukan remedial guna memperlancar
dan memaksimalkan pendidikan yang di berikan pada setiap peserta didik.
Remedial sendiri memiliki banyak
prinsip-prinsip dalam tatacara pelaksanaannya prinsip-prinsip tersebut antara
lain :
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki
keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial
hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan,
kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran
remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik
dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan
monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai
adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran
dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan
kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran
remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera
Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang
diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan
sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif.
Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan
belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan
dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan
pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program
pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya
selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan
kesempatan masing-masing.
B. PEMBAHASAN
a. Kasus Kesulitan Belajar
Ada seorang siswa bernama Andi, dia
adalah siswa yang rajin, periang, dan suka bergaul. nilai akademiknya lumayan
bagus, dalam pelajaran olah raga dia selalu peringkat pertama, dalam pelajaran
lainnya nilainya lumayan bagus. Namun pada masuk awal semester ke 2 ini pada
tingkat kelas X tiba - tiba sikapnya berubah, dia jadi seorang yang pemurung,
dan jarang bergaul, nilainyapun beranjak turun. Dan dia selalu mengalami
kesulitan belajar di setiap mata pelajaran lainnya.
b. Diagnosis Kesulitan Belajar
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan
untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik yakni Andi. Kesulitan
belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat
b.1 Teknik Diagnosis Kesulitan
Belajar.
Teknik yang dilakukan untuk
mengetahui penyebab kesulitan belajar Andi adalah wawancara dan observasi. Yang
pertama dilakukan wawancara karena dengan mengadakan interaksi lisan dengan
peserta didik diharapkan dapat menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar
yang dijumpai peserta didik. Kemudian observasi yaitu dilakukan dengan jalan
melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik yakni Andi. Dari
pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan
belajar yang di alami oleh Andi.
b.2 Hasil Diagnosis Kesulitan
Belajar.
Setelah dilakukan wawancara dan
observasi terhadap pribadi Andi, keluarga dan lingkungannya, diketahui bahwa
Andi memang selain disekolah, dulu juga dalam lingkungan merupakan anak yang
periang dan pandai bergaul, namun adah suatu masalah pada diri Andi.
Ayah Andi yang merupakan tulang
punggung keluarga sakit keras dan ibunya tidak mampu berbuat banyak untuk
menghidupi keluarganya, Andi meupakan putra sulung dari lima bersaudara, dan
adiknya semuanya sekolah dan untuk membiayai mereka Andi pun bekerja menggantikan
Ayahnya sebagai buruh tani, pekerjaan itu sangat melelahkan dan kadang karena
kurang cakap Andi sering dimarahi oleh yang empunya tanah. Andi kemudian jadi
seorang yang rendah diri. Dan selalu kelelahan dan pada akhirnya tidak bisa
berkonsentrasi secara penuh. Bahkan nilai pelajaran olahraga berkurang, karena
Andi sering kelelahan saat berolahraga jadi kendur semangatnya memkirkan nasib
keluarga yakni adik-adiknya.
Dari uraian diatas dapat dietahui
kesulitan belajar yang dihadapi Andi merupakan kesulitan belajar tingkat sedang
yakni masalah internal ekonomi keluarga.
c. Solusi dan Pemberian Treatment.
Setelah diketahui masalah yang
terjadi dalam kesulitan belajar yang dialami oleh Andi yakni kesulitan belajar
tingkat sedang maka selanjutnya adalah pemberian treatment atau perlakuan yang
pas dan sesuai dengan situasi dan kondisi Andi, sesuai dengan prinsip
pelaksanaan pembelajaran remedial tentunya.
Perlakuan yang diberikan yang pas
untuk Andi adalah guru harus pro-aktif membantu Andi yakni siswanya, dalam hal
ini Andi dan keluarganya memiliki masalah ekonomi.
Bagaimana pun sesungguhnya Andi
merupakn siswa yang lumayan pandai, maka harapannya setelah diberikan perlakuan
akan ada perubahan pada diri Andi. Perlakuan tersebut antara lain ;
1. Guru berkunjung kerumah Andi,
membantu keluarga tersebut agar mendapat bantuan kesehatan dari jamkesnas, agar
Ayah Andi dapat sembuh dan bekeja kembali.
2. Merekomendasikan beasiswa kurang
mampu pada Andi dan saudara-saudaranya.
3. Memberikan bimbingan perorangan.
Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu
dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual.
Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai
tutor. Sistem tutorial dilaksanakan karena terdapat satu atau beberapa peserta
didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
4. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor
sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu
dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami
kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami
kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab. Dan harapannya andi dapat
kebali mejadi periang dan tidak rendah diri lagi.
d. Evaluasi Hasil Pembelajaran
Remedial.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui
sejauh mana tingkat keberhasilan dari pemebelajaran remedual yang dilakukan
pada Andi dalam hal ini adalah peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
Evaluasi di lakukan dalam bentuk test ulang atau ujian ulang.
d.1 Hasil Evaluasi
Nilai Andi berangsur membaik, dari
mata pelajaran olah raga sampai dengan mata pelajaran PKn, dari setiap SK,
setiap KD yang ada didalamnya berhasil di tuntaskan walaupun ada yang belum
mencapai nilai yang bagus, namun semuanya sudah mencapai SKM yang ditentukan,
dan Andi layak naik ke jenjang kelas berikutnya.
C. Kesimpulan
1. Pembelajaran remedial sangatlah
penting di laksanakan guna memperlancar jalannya proses pembelajaran pada
setiap individu peserta didik.
2. Pemberian treatment atau
perlakuan haruslah tepat dan sesuai dengan kondisi yang dialami peserta didik
yang mengalami kesulitan belajar, dalam hal ini perlu diadakan terlebih dahulu
diagnosis kesulitan belajar, agar permaslahan yang dialami oleh peserta didik
kita dapat mengetahuinya apakah ringan, sedang ataupun berat.
3. Pemberian treatmen yang pas dan
tepat kemungkinan besar akan memulihkan ataupun membuahkan efek yang baik pula
pada peserta didik dan pada akhirnya akan mengalami ketuntasan dalam kesulitan
belajar yang dialaminya.
4. Guru haruslah profesional dalam
pemberian treatment ataupun perkauan dalam peserta didik, jika pembelajaran
dilakukan asal-asalan maka secara tidak langsung guru mematikan potensi yang ada
pada peserta didik tersebut. Keberhasilan pembelajaran sangat tergantung dari
kemauan guru dalam pelaksanaannya.
Daftar Pustaka
Depdiknas. 2008. Sistem Penilaian
KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial
Daftar Refrensi Situs
http://trieelangsutajaya2008.wordpress.com/2008/11/08/pembelajaran-remedial/
di akses pada tanggal 06/06/2012 jam 6:29
lpp.uns.ac.id/wp-content/media/SK-R-PBK.pdf
di akses pada tanggal 06/06/2012 jam
6:31
sman1pare.sch.id/wp-content/uploads/.../2.-Peraturan-Akademik.pdf
di akses pada tanggal 06/06/2012 jam
6:34